ISTILAH KONSTITUSI

Istilah konstitusi telah dikenal sejak jaman Yunani Purba, hanya konstitusi itu masih diartikan materiil karena konstitusi itu belum diletakkan dalam suatu naskah yang tertulis. Ini dapat dibuktikan pada paham Aristoteles yang membedakan istilah politea dan nomoi. Politea diartikan sebagai konstitusi, sedangkan nomoi adalah undang-undang biasa. Diantara kedua istilah tersebut terdapat perbedaan yaitu bahwa politea mengancung kekuasaan yang lebih tinggi dari pada nomoi, karena politea mempunyai kekuasaan membentuk sedangkan pada nomoi kekuasaan , itu tidak ada, karena ia hanya merupakan materi yang harus dibentuk agar supaya tidak tercerai-berai. Menurut sejarah Yunani istilah konstitusi itu berhubungan erat dengan ucapan Resblica constituere. Dari sebutan ini lahirlah semboyan yang berbunyi “Prinsep Legibus Solutus est, Salus Publica Supreme Lex”, yang artinya Rajalah yang berhak menentukan organisasi/struktur dari pada Negara, oleh karena ia adalah satu-satunya pembuat undang-undang. Mengenai istilah “Konstitusi” pertama kali dikenal di Negara Perancis, yaitu berasal dari bahasa Perancis “Constituer”, yang berarti membentuk. Yang dimaksud dengan membentuk disini adalah membentuk suatu Negara. Dengan pemakaian istilah konstitusi, yang dimaksud adalah pembentukan suatu Negara.

PENGERTIAN KONSTITUSI

Pengertian yang luas dari konstitusi oleh sarjana Inggris Bolingbroke dalam bukunya On Parties dirumuskan : By Constitution, we mean, whenever we speak with propriety and exactness, that assemblage of laws, institution and customs, derived from certain fixed principles of reason … that compose the general system, according to which the community hath agreed to be governed.

Dari rumusan Bolingbroke diatas, maka yang dimaksud dengan Konstitusi adalah sekumpulan kaidah-kaidah hukum, institusi-institusi dan kebiasaan-kebiasaan, diambil dari asa penalaran tertentu dan pasti berisi sistem umum atas dasar nama masyarakat itu sepakat/setuju untuk dIperintah.

Dari definisi Lord James Bryce, maka yang dimaksud dengan Konstitusi sebagai suatu kerangka Negara, diorganisasikan melalui  hukum, yang menetapkan lembaga-lembaga yang tetap diakui fungsi-fungsi dan hak- haknya. Definisi konstitusi menurut Lord James Bryce ini, bahwa konstitusi yang dimaksud Lord James Bryce adalah dalam arti sempit.

Dari rumusan C.F. Strong, OBE, MA,Ph.D., maka Konstitusi merupakan suatu kumpulan asas-asas menurut kekuasaan pemerintah, hak-hak yang diperintah, dan hubungan antara keduanya (pemerintah dan yang diperintah dalam konteks hak-hak asasi manusia).

Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., menyatakan : Suatu Konstitusi memuat suatu peraturan pokok (fundamental) mengenai soko-soko guru atau sendi-sendi pertama untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “Negara”. Sendi-sendi itu tentunya harus kuat dan tidak akan mudah runtuh, agar bangunan “Negara” tetap berdiri, betapapun ada angin taufan. Maka peraturan yang termuat dalam konstitusi harus tahan uji, kalau ada serangan dari tangan-tangan jahil yang akan menggantikan sendi-sendi itu dengan tiang-tiang yang lain coraknya dan yang akan merubah wajah Negara sehingga bangunan yang asli dan molek menjadi jelek.

Menurut Prof. Mr. A.A.H. Struycken : “Konstitusi adalah undang-undang yang memuat garis-garis besar dan asas-asas tentang organisasi dari pada Negara”.

Prof. Padmo Wahjono,S.H.,  mengemukakan : “Konstitusi adalah suatu pola hidup berkelompok dalam organisasi Negara, yang sering kali diperluas dalam organisasi apa pun”. Menyangkut organisasi dalam Negara, Prof. Padmo Wahjono, S.H. :”Organisasi dalam Negara secara garis besar terbagi dalam alat perlengkapan Negara (staatsorganen) dan organisasi kemasyarakatan dalam arti luas”.

Menurut Prof. K.C. Wheare, dalam bukunya Modern Constitutions, pembahasan mengenai urusan-urusan ketatanegaraan, istilah konstitusi lazim dipergunakan sekurang-kurangnya dalam 2 pengertian, yaitu pertama dalam arti luas, dan kedua dalam arti sempit.

  •  Konstitusi dalam arti luas, yaitu dipergunakan untuk menggambarkan seluruh sistem pemerintahan suatu Negara yaitu sekumpulan peraturan yang menetapkan dan mengatur pemerintahan atau sistem ketatanegaraan. Peraturan-peraturan ini sebagian bersifat hukum dan sebagian lagi bersifat non hukum atau ekstra-hukum. Peraturan bersifat hukum, dalam pengertian pengadilan mengakuinya sebagai hukum dan menerapkannya dalam menyelesaikan suatu kasus konkret. Peraturan bersifat non hukum atau ekstra- hukum,dalam pengertian pengadilan tidak akan menerapkan peraturan tersebut bila terjadi pelanggaran terhadapnya. Peraturan-peraturan non hukum dapat berbentuk kebiasaan-kebiasaan, kesepakatan-kesepakatan,adat istiadat, atau konvensi-konvensi (usages, understanding, customs, or conventions), meskipun pengadilan tidak mengakuinya sebagai hukum tetapi tidak berarti peraturan-peraturan tersebut kurang efektif dalam pengaturan pemerintahan Negara.
  • Konstitusi dalam arti sempit, kata ini digunakan bukan untuk mendiskripsikan aturan hukum (tertulis) dan non hukum tetapi  menunjukan kepada suatu dokumen atau beberapa dokumen yang berkaitan erat serta memuat aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan tertentu yang bersifat pokok/dasar dari ketatanegaraan suatu Negara.

Dr. Sri Soemantri Martosoewignjo, S.H., membagi konstitusi dalam 2 pengertian yaitu:

  • Dalam arti luas, menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu Negara, yaitu berupa kumpulan-kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah Negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak tertulis yang berupa usages, understanding. Customs, or conventions.
  • Dalam arti sempit, dituangkan dalam suatu dokumen, seperti undang-undang dasar.

G.S. Diponolo dalam bukunya Ilmu Negara, membagi pengertian konstitusi dalam 2 pengertian, yaitu :

  • Dalam arti luas, konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan Dasar atau hukum dasar (droit constituonnelle).
  • Dalam arti terbatas, konstitusi berarti Piagam Dasar atau Undang-Undang Dasar (Loi Constitutionnelle).

Dalam kepustakaan Hukum Tata Negara dibedakan antara pengertian konstitusi dengan pengertian Undang-Undang Dasar, karena yang dimaksud dengan konstitusi ialah memuat baik peraturan yang tertulis maupun peraturan yang tidak tertulis. Sedangkan Undang-Undang Dasar adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi.

KLASIFIKASI KONSTITUSI

Prof. K.C. Wheare, dalam bukunya Modern Constitution, sebagaimana dikutip oleh Drs. Astim Riyanto, SH., MH., Teori Konstitusi, membagi konstitusi ke dalam enam klasifikasi konstitusi, yaitu

  • Konstitusi tertulis dan Konstitusi tidak tertulis (written Constitution and unwritten Constitution).
  • Konstitusi fleksibel dan Konstitusi rijid (flexible Constitution and rigid Constitution).
  • Konstitusi derajat tinggi dan Konstitusi tidak derajat tinggi (supreme Constitution and not supreme Constitution).
  • Konstitusi serikat dan Konstitusi kesatuan (federal Constitution and unitary Constitution).
  • Konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan Konstitusi sistem pemerintahan parlementer (presidential executive Constitution and parliamentary Constitution).
  • Konstitusi republic dan Konstitusi kerajaan (republican Constitution and monarchical Constitution).

Prof. Hans Kelsen, membagi konstitusi dalam tiga klasifikasi, yaitu: 

  • Konstitusi rijid dan Konstitusi fleksibel (rigid Constitution and monarchical Constitution)
  • Konstitusi republic dan Konstitusi kerajaan (monarchical Constitution and republican  Constitution)
  • Konstitusi demokratik dan Konstitusi otoratik (democratic Constitution and autoratic Constitution).

C.F.Strong, OBE, MA, Ph.D., membagi konstitusi dalam dua klasifikasi, yaitu :

  • Konstitusi bernaskah dan konstitusi tidak bernaskah (documentary Constitution and on-documentary Constitution).
  • Konstitusi fleksibel dan konstitusi rijid (flexible Constitution and rigid Constitution). 

Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH. dan M. Solly Lubis, SH., sama-sama membagi konstitusi ke dalam  satu klasifikasi, yakni:

  • Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written Constitution and unwritten Constitution). 

Menunjukan mengacu kepada klasifikasi para pakar atau ahli Hukum tata Negara dan atau Hukum Konstitusi terurai diatas, maka dapat dibuat menjadi 7 klasifikasi konstitusi, yaitu:

  • Konstitusi bernaskah dan konstitusi tidak bernaskah (documentary Constitution and non-documentary Constitution)
  • Konstitusi fleksibel dan Konstitusi rijid (flexible Constitution and rijid Constitution)
  • Konstitusi derajat tinggi dan Konstitusi tidak derajat tinggi (supreme Constitution and not supreme Constitution);
  • Konstitusi serikat dan Konstitusi kesatuan (federal Constitution and unitary Constitution )
  • Konstitusi system pemerintahan presidensial dan konstitusi system pemerintahan parlementer (presidential executive Constitution and parliamentary Constitution)
  • Konstitusi republic dan Konstitusi kerajaan (republican Constitution and monarchical Constitution)
  • Konstitusi demokratik dan Konstitusi otokratik (democratic Constitution and autoratic Constitution

ISI KONSTITUSI

Pendapat beberapa Sarjana tentang isi konstitusi atau materi muatan dari suatu konstitusi.

A.  Prof. K. C. Wheare.

Isi dari suatu konstitusi dibedakan antara:

  • Konstitusi Negara Kesatuan, berisi: Struktur umum Negara/alat perlengkapan Negara,  Hubungan (dalam garis besar kekuasaan dalam Negara) batas-batas kekuasaan, Hubungan Negara dengan warga Negara, yaitu kewajiban warga Negara dan kewajiban Negara.
  • Konstitusi Negara Federal, berisi: Penetapan secara terperinci dan tuntas wewenang pemerintah federal, selebihnya wewenang Negara bagian, Penetapan secara terperinci dan tuntas wewenang Negara bagian selebihnya wewenang Negara Federal

B.  Savornin Lohgmann.

     Ada 3 Unsur, yaitu:

  • Konstitusi  sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (contrac social). Jadi konstitusi yang ada adalah hasil / konklusi dari kesepakatan masyarakat untuj membina Negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka. 
  • Konstitusi sebagai piagam yang berisi dan menjamin hak asasi manusia (HAM). Berarti konstitusi harus memberikan perlindungan dan jaminan atas HAM dan sekaligus sebagai penentuan batas mengenai HAM dan alat-alat pemerintah.
  • Sebagai forma regimenis, yaitu sebagai kerangka bangunan pemerintah / gambaran struktur pemerintah Negara (lembaga Negara dan hubungan lembaga Negara). 

C.  Dr. H. Bagir Manan, SH., MCL.

Melalui tulisanya mengenai Dewan Konstitusi di Perancis, mengungkapkan : “ Kaidah-kaidah itu memuat prinsip-prinsip tentang susunan dan organisasi Negara, alat-alat kelengkapan Negara, tugas wewenang serta hubungan antara organ Negara yang satu dengan yang lain,. Hak dan kewajiban warga Negara atau rakyat pada umumnya, serta hubungan antara pemerintah dan warga Negara atau rakyat Negara “.

D.  Dr. Sri Soemantri Martosoewignjo, SH., mengatakan yang diatur dalam Konstitusi ada 3, yaitu : 

  • Adanya jaminan hak asasi manusia dan warga Negara.
  • Ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu Negara yang bersifat fundamental (bentuk Negara, bentuk pemerintahan, kelembagaan Negara, dan sebagainya).
  • Adanya pembagian kekuasaan.

E. C.F. Strong, mengatakan bahwa konstitusi sebagai kumpulan asas-asas yang mengatur:

  • Kekuasaan pemerintah.
  • Hak-hak yang diperintah.
  • Hubungan antara yang diperintah dan yang memerintah.

F. Prof. Mr. Kuntjoro Purbopranoto, mengemukakan:

Isi Konstitusi atau Pokok-Pokok Kenegaraan yang diatur dalam konstitusi adalah Dasar-Dasar atau Pokok-Pokok mengenai kekuasaan pemerintah, hak-hak mereka yang diperintah, ada hubungan antara pemerintah dan yang diperintah.

G. Prof. Usep Ranawidjaja, SH., mengemukakan isi Konstitusi memuat tentang:

  • Struktur umum organisasi Negara (Bentuk Negara, Corak pemerintahan dan Sistem Pemerintahan).
  • Persoalan Badan-Badan Ketatanegaraan yang Fundamental. 

SIFAT  KONSTITUSI

A. Konstitusi Luwes
  • Berkenan dengan Konstitusi Luwes, G.S. Diponolo mengemukakan Untuk dapat bertahan lama maka konstitusi itu tidak boleh terlalu keras dan kaku. Segala sesuatu itu senantiasa berubah, tidak ada sesuatu itu akan tetap selama-lamanya. Dan konstitusi itu harus tahan menghadapi segala keadaan. Selain itu konstitusi juga memerlukan pengertian yang mendalam, perhitungan seksama, kabijaksanaan bertindak dan keluwesan bergerak dalam menghadapi setiap keadaan.

BKonstitusi Tegas

  • Menyangkut Konstitusi Tegas, G.S. Diponolo menulis : Para pembela konstitusi tegas umumnya berpendapat bahwa sudah semestinya konstitusi itu harus tegas dan kokoh kuat, tahan untuk selama lamanya atau setidak tidaknya untuk waktu yang cukup lama. Karena jika tidak demikian ia akan kehilangan artinya sebagai Piagam dasar Negara. Apa artinya konstitusi yang dapat dibelok- belokan kemana saja, yang dapat ditafsirkan bermacam- macam, dan setiap waktu diubah dan dihapus.

C.  Konstitusi Realistis 

  • Realistis berarti berdasarkan keadaan dan kenyataan yang ada. Konstitusi yang meninggalkan kenyataan akan tidak berguna, karena tidak dapat dilaksanakan dan akan segera lenyap. Orang tidak dapat melepaskan dan melahirkan diri dari kenyataan.

D. Konstitusi Idealistis

·  Berkaitan dengan konstitusi realistis, orang ataupun suatu bangsa tidak hidup hanya dari kenyataan saja. Bangsa yang hidup dari kenyataan saja ia akan menjadi statis dan beku, terbelakang dan ketinggalan jaman.

E. Konstitusi Konservatif 

  • Konstitusi harus konservatif. Konservatif dalam arti harus dapat mempertahankan nilai-nilai yang tinggi pada unsur-unsur fundamental Negara dan rakyatnya. Unsur-unsur ini tidak boleh tergoyahkan oleh mode atau gejolak emosi. Ia harus dilindungi terhadap goncangan-goncangan pasang surutnya suatu keadaan. 

F. Konstitusi Progresif

  • Konstitusi harus juga progresif. Untuk itu maka konstitusi harus diperlengkapi dengan daya penyesuaian pada perkembangan masyarakat. Perkembangan yang juga menjadi kodrat hidup. Itulah sebabnya ia harus progresif dalam arti harus dapat mengikuti jalannya perkembangan. Kita tidak boleh takut pada perkembangan, sebaliknya kita harus senantiasa dapat mengembangkan perkembangan.

NILAI KONSTITUSI

Karl Loewenstein berpendapat bahwa ada 3 jenis Penilaian Konstitusi, yaitu:

A.  Nilai Normatif

Suatu konstitusi mempunyai nilai normatif apabila penerimaan segenap rakyat dari suatu negara terhadap konstitusinya benar-benar murni dan konsekuen, konstitusi itu ditaati dan  dijunjung tinggi tanpa adanya penyelewengan sedikitpun juga. Konstitusi memang demikian diperlukan bagi perbuatan, perlakuan, dan kegiatan-kegiatan yang efektif, ketentuan-ketentuan apa yang terdapat di dalamnya merupakan pedoman atau pegangan yang mutlak harus dilaksanakan. Bila konstitusi itu dilaksanakan sepenuhnya maka konstitusi itu disebut konstitusi normatif.

B.  Nilai Nominal

Nilai nominal dari suatu konstitusi, kita peroleh apabila ada kenyataan sampai dimana batas-batas berlakunya itu, yang dalam batas-batas berlakunya itulah yang dimaksud dengan nilai nominal suatu konstitusi. Dari sejumlah pasal dalam suatu konstitusi terdapat beberapa pasal yang tidak dapat diberlakukan dengan baik, bahkan mungkin dibeberapa daerah tertentu terdapat pasal yang sama sekali tidak dapat diberlakukan. Beberapa pasal yang tidak dapat diberlakukan dengan baik atau tidak dapat diberlakukan sama sekali itu mungkin dapat diberlakukan setelah mengalami perbaikan, perubahan, atau tambahan. Dengan demikian, nilai normatif atau yang nyata berlaku adalah pasal-pasal yang berlaku tadi, sedangkan pasal-pasal lain tidak dapat diberlakukan, baik diseluruh maupun disebagian wilayah suatu Negara. Karl Loewenstein, mengatakan bahwa nilai konstitusi yang bersifat nominal ialah kalau konstitusi itu kenyataanya tidak dilaksanakan dan hanya disebut namanya saja. Dengan kata lain, konstitusi tersebut menurut hukum berlaku, tetapi tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya yaitu tidak memiliki kenyataan sempurna.

C.    Nilai Semantik

Nilai konstitusi yang bersifat semantik ialah suatu konstitusi yang dilaksanakan dan diperlakukan dengan penuh, tetapi hanyalah sekedar memberi bentuk (formalization) dari tempat yang telah ada untuk melaksanakan kekuasaan politik. Maksud esensial dari suatu konstitusi adalah mobilitas kekuasaan yang dinamis untuk mengatur, tetapi dalam hal ini dibekukan demi kepentingan penguasa atau kepentingan pemegang kekuasaan yang sebenarnya. Contoh Konstitusi Weimar (Jerman) yang demokratis, tetapi dalam kenyataannya yang diperlakukan adalah sistem otoriter.

PERUBAHAN KONSTITUSI

A.    Menurut Prof.Soehardjo Sastrosoehardjo, SH.

Perubahan Undang-Undang Dasar, yaitu : 

·    Disebut dengan “Verfassungsanderung”, yaitu perubahan makna ataupun penafsiran ketentuan dalam konstitusi, bahkan juga penambahan- penambahan yang tidak menyimpang dari pokok-pokok pikiran, asas-asas serta pemerintahan yang terkandung didalamnya. 

·   Disebut  dengan “Verfassungsanderung”, yaitu perubahan dalam arti yang sesungguhnya, bukan hanya sekedar penyesuaian, tetapi suatu perubahan yang menyangkut pokok-pokok pikiran, asas-asas, bentuk Negara, sistem pemerintahan, dan sebagainya. Batas antar makna perubahan yang pertama dan yang kedua, seperti hanya dengan ilmu kemasyarakatan lainnya, sulit untuk diberikan. Tetapi sebagai pegangan berfikir, perbedaan antara dua makna tersebut sangat bermanfaat.

B. Menurut Prof. Dr. Sri Soemantri, SH., 

Perubahan dalam konstitusi adalah : 

  • Menambah pasal-pasal dalam undang-undang yang lama.
  • Mengurangi dan merubah istilah-istilah.
  • Membuat ketentuan menjadi lain dari semula melalui penafsiran. 

C. Menurut C.F. Strong

Ada 4 cara perubahan konstitusi modern (the main methods of modern constitution amandement), yaitu: 

  • Dilaksanakan oleh kekuasaan Legislative.
  • Dengan jalan Referendum
  • Dilakukan oleh sejumlah Negara Bagian
  • Dilakukan oleh suatu Lembaga/Badan Khusus, yang dibentuk hanya untuk merubah konstitusi

D. Menurut Prof. Dr. Sri Soemantri, SH.

      Perubahan Undang-Undang Dasar, yaitu:
  • Perubahan konstitusi dilakukan oleh rakyat melalui Referendum
  • Perubahan konstitusi dan ini berlaku dalam Negara serikat- yang dilakukan oleh sejumlah Negara bagian.
  • Perubahan konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus yang dibentuk hanya untuk melakukan perubahan.

E. Menurut Padmo Wahjono, S.H.

Mengemukakan bahwa cara-cara mempersulit perubahan konstitusi, guna memperoleh kepastian hukum, dengan cara:

  • Adanya suatu badan tertentu yang khusus untuk merubah seperti kita alami adanya constituante dan tidak bias badan-badan biasa
  • Dengan Referendum umum, minta persetujuan kepada seluruh rakyat.
  • Dalam Negara Serikat dengan meminta jumlah suara terbanyak dari Negara-Negara yang tergabung di dalamnya.
  • Suatu “panitia yang khusus” (special convention ad hoc) bukan badan khusus.

F. Menurut Prof. Miriam Budiarjo, SH.

Bermacam-macam prosedur untuk mengubah Undang-Undang Dasar, antar lain:

  • Sidang Badan Legislative dengan ditambah beberapa syarat, misalnya dapat membicarakan usul perubahan Undang-Undang Dasar jumlah minimum anggota Badan legislative untuk menerimanya.
  • Referendum atau plebisit (Swiss, Australia). 
  • Negara-negara bagian dalam Negara Federal (Amerika Serikat : ¾ dari lima puluh Negara bagian harus menyetujui).

FUNGSI KONSTITUSI

  • Membatasi kekuasaan Pemerintah agar tidak terjadi tindakan kesewenangan, sehingga hak-hak warga negara dapat dilindungi dan dilaksanakan dengan baik.
  • Sebagai Piagam kelahiran suatu Negara.
  • Sebagai Sumber Hukum tertinggi.
  • Sebagai alat yang membatasi kekuasaan. 
  • Sebagai Identitas dan Lambang Nasional.
  • Sebagai Pelindung Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Warga Suatu Negara.

TUJUAN KONSTITUSI

  • Memberikan Pembatasan, Pengawasan terhadap Kekuasaan Politik, sehingga tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat.
  • Melepaskan control kekuasaan dari Penguasaan sendiri.
  • Memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi  Manusia (HAM),  sehingga setiap  Penguasa  dan Masyarakat wajib menghormati HAM, berhak mendapatkan perlindungan dan melakukan setiap haknya.
  • Memberikan batasan-batasan ketetapan bagi penguasa dalam melaksanakan kekuasaannya.
  • Memberikan Pedoman bagi penyelenggara Negara agar Negara dapat berdiri kuat dan Kokoh.

JENIS KONSTITUSI DI INDONESIA

A. UUD 1945

Yaitu Konstitusi pertama yang ada di Indonesia. Konstitusi ini berbentuk tertulis yang memuat Hukum Dasar Negara Indonesia yang dituangkan dalam dokumen formal. UUD 1945 berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945-27 Desember 1949.

B. Konstitusi RIS 1949.

Konstitusi ini merupakan Konstitusi tertulis karena dituangkan dalam bentuk dokumen. Berlaku dari 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950

C. UU Sementara 1950 .

Konstitusi yang berlangsung dari 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959. Undang-Undang Sementara 1950 merupakan bentuk konstitusi tertulis. 

D. UUD 1945

Yaitu Konstitusi yang berlaku hingga sekarang ini. Konstitusi yang berbentuk tertulis dan memuat Hukum Dasar dan Pedoman dalam Pembentukan Peraturan.


 

 

      

 







Tidak ada komentar:

Posting Komentar